PETUGAS P3K

SERTIFIKASI KEMENAKER RI

Pendahuluan

  1. Meningkatkan Pemahaman tentang P3K:
    Memberikan peserta pemahaman dasar mengenai konsep dan pentingnya pertolongan pertama dalam situasi darurat medis atau kecelakaan.

  2. Mengajarkan Teknik Pertolongan Awal:
    Melatih peserta dalam memberikan tindakan pertolongan pertama yang benar untuk berbagai jenis cedera, seperti pendarahan, patah tulang, luka bakar, dan sesak napas.

  3. Mengurangi Risiko Fatal:
    Membekali peserta dengan keterampilan untuk menangani kondisi darurat secara cepat dan efektif, sehingga dapat meminimalkan risiko komplikasi serius atau kematian sebelum bantuan medis tiba.

  4. Meningkatkan Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat:
    Mengembangkan kemampuan peserta untuk merespons situasi darurat dengan tenang, terorganisir, dan sesuai dengan prosedur yang benar.

  5. Mendorong Penggunaan Peralatan P3K:
    Mengajarkan cara penggunaan peralatan kotak P3K secara optimal sesuai kebutuhan medis dalam situasi darurat.

  6. Membangun Budaya Keselamatan:
    Membantu menciptakan budaya keselamatan di lingkungan kerja atau komunitas dengan menanamkan kesadaran tentang pentingnya pertolongan pertama.

  7. Meningkatkan Kompetensi dalam Sistem K3:
    Memastikan perusahaan atau organisasi memiliki tenaga kerja yang kompeten dalam hal pertolongan pertama, sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

  8. Menjaga Stabilitas Korban Sebelum Penanganan Medis Lanjutan:
    Memberikan pelatihan kepada peserta untuk menjaga kondisi korban agar tetap stabil hingga bantuan medis profesional tiba.

  9. Mengurangi Dampak Psikologis pada Korban dan Lingkungan:
    Mengajarkan bagaimana menangani korban dengan empati untuk meminimalkan dampak psikologis dari kecelakaan terhadap korban dan orang-orang di sekitarnya.

  10. Mematuhi Peraturan dan Standar Keselamatan:
    Memastikan organisasi atau perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja (K3) dengan memiliki personel yang terlatih dalam pertolongan pertama.

Upgrade Keahlianmu! Ikuti Bersertifikat Kemenaker RI

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta mampu menjadi penolong pertama yang andal dalam berbagai situasi darurat, baik di tempat kerja maupun di lingkungan sehari-hari. Berikut adalah tujuan spesifik dari pelatihan ini:

  1. Meningkatkan Pemahaman tentang P3K:
    Memberikan peserta pemahaman dasar mengenai konsep dan pentingnya pertolongan pertama dalam situasi darurat medis atau kecelakaan.

  2. Mengajarkan Teknik Pertolongan Awal:
    Melatih peserta dalam memberikan tindakan pertolongan pertama yang benar untuk berbagai jenis cedera, seperti pendarahan, patah tulang, luka bakar, dan sesak napas.

  3. Mengurangi Risiko Fatal:
    Membekali peserta dengan keterampilan untuk menangani kondisi darurat secara cepat dan efektif, sehingga dapat meminimalkan risiko komplikasi serius atau kematian sebelum bantuan medis tiba.

  4. Meningkatkan Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat:
    Mengembangkan kemampuan peserta untuk merespons situasi darurat dengan tenang, terorganisir, dan sesuai dengan prosedur yang benar.

  5. Mendorong Penggunaan Peralatan P3K:
    Mengajarkan cara penggunaan peralatan kotak P3K secara optimal sesuai kebutuhan medis dalam situasi darurat.

  6. Membangun Budaya Keselamatan:
    Membantu menciptakan budaya keselamatan di lingkungan kerja atau komunitas dengan menanamkan kesadaran tentang pentingnya pertolongan pertama.

  7. Meningkatkan Kompetensi dalam Sistem K3:
    Memastikan perusahaan atau organisasi memiliki tenaga kerja yang kompeten dalam hal pertolongan pertama, sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

  8. Menjaga Stabilitas Korban Sebelum Penanganan Medis Lanjutan:
    Memberikan pelatihan kepada peserta untuk menjaga kondisi korban agar tetap stabil hingga bantuan medis profesional tiba.

  9. Mengurangi Dampak Psikologis pada Korban dan Lingkungan:
    Mengajarkan bagaimana menangani korban dengan empati untuk meminimalkan dampak psikologis dari kecelakaan terhadap korban dan orang-orang di sekitarnya.

  10. Mematuhi Peraturan dan Standar Keselamatan:
    Memastikan organisasi atau perusahaan mematuhi regulasi keselamatan kerja (K3) dengan memiliki personel yang terlatih dalam pertolongan pertama.

INVESTASI

RP. 4.500.000,-

Persyaratan

  1. Pendidikan Minimal SMA
  2. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar latar belakang merah
  5. Surat keterangan dari perusahaan
  6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Klinik
  7. Pakta Integritas

Fasilitas Pelatihan

  1. Sertifikat P3K dan Lisensi dari KEMNAKER RI
  2. Block Note
  3. Pin & Pulpen
  4. Kemeja Safety Ekslusif
  5. Lencana K3
Informasi & Konsultasi

Hubungi Tim Kami

Monica
0812-8904-0031
Sindy
0813-7951-7798
Leli
0857-7017-1295
Kania
0851-5678-0770
Adisya
0857-1830-3600
Scroll to Top