AHLI K3 UMUM
SERTIFIKASI KEMENAKER RI
Pendahuluan
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum dengan Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI)* adalah program pelatihan resmi yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli yang mampu merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi program K3 di lingkungan kerja. Sertifikasi ini sangat penting bagi perusahaan, terutama dalam industri yang berisiko tinggi, untuk memastikan bahwa seluruh aspek keselamatan dan kesehatan kerja terpenuhi sesuai standar yang berlaku.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari:
Prinsip Dasar K3 dan Peraturan Perundang-undangan: Mempelajari peraturan K3 yang berlaku di Indonesia, termasuk undang-undang dan peraturan Kemenaker terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Mengajarkan peserta cara mengenali bahaya yang ada di tempat kerja, melakukan penilaian risiko, dan menentukan langkah pengendalian untuk mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3): Peserta belajar tentang implementasi dan pengelolaan sistem manajemen K3 sesuai dengan standar Kemenaker RI, termasuk audit dan evaluasi kinerja K3.
Teknik Pengendalian Risiko: Mengajarkan berbagai metode untuk mengurangi atau menghilangkan risiko di lingkungan kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, dan modifikasi lingkungan kerja.
Pengelolaan K3 dalam Berbagai Aspek: Pembelajaran mengenai K3 di berbagai sektor dan risiko, termasuk keselamatan kebakaran, keselamatan kerja di ketinggian, keselamatan listrik, serta pengelolaan bahan kimia berbahaya.
Investigasi dan Pelaporan Kecelakaan Kerja: Mengajarkan cara melakukan investigasi kecelakaan kerja, mencari akar penyebab, serta membuat laporan insiden yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenaker RI.
Penyusunan Program K3 dan Pelatihan untuk Karyawan: Membekali peserta dengan keterampilan dalam menyusun program K3 yang efektif dan merancang pelatihan K3 yang berkelanjutan untuk meningkatkan budaya keselamatan kerja di perusahaan.
Simulasi Tanggap Darurat dan Evakuasi: Mengajarkan prosedur tanggap darurat dan evakuasi dalam situasi kecelakaan atau bencana di tempat kerja.
Tujuan Pelatihan
Tujuan pelatihan Ahli K3 Umum adalah untuk menciptakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan profesional dalam mengelola, mengawasi, dan menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Berikut adalah tujuan spesifik dari pelatihan ini:
Mengembangkan Kompetensi dalam Identifikasi Bahaya: Membekali peserta dengan keterampilan mengenali potensi bahaya di tempat kerja serta memahami bagaimana bahaya tersebut dapat diidentifikasi dan dinilai risikonya.
Meningkatkan Pengetahuan tentang Regulasi dan Standar K3: Mengajarkan peserta tentang peraturan, undang-undang, dan standar K3 yang berlaku, sehingga mereka dapat memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua persyaratan hukum terkait keselamatan kerja.
Mendorong Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3): Melatih peserta untuk merancang, menerapkan, dan mengawasi Sistem Manajemen K3 di perusahaan, serta mengevaluasi kinerjanya secara berkala untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Meningkatkan Kemampuan Pengendalian Risiko: Membekali peserta dengan teknik untuk mengeliminasi atau mengurangi risiko di tempat kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan prosedur keselamatan.
Memampukan Peserta untuk Melakukan Investigasi Kecelakaan: Melatih peserta dalam teknik investigasi kecelakaan kerja, termasuk identifikasi akar penyebab dan penyusunan laporan insiden yang tepat, agar kecelakaan serupa dapat dicegah di masa depan.
Menciptakan Budaya Keselamatan di Tempat Kerja: Membantu peserta dalam mengembangkan dan menerapkan program pelatihan dan sosialisasi K3 untuk meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan di antara semua karyawan.
Mengurangi Tingkat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja: Dengan memiliki ahli K3 yang kompeten, perusahaan dapat menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Memenuhi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan: Sertifikasi K3 dari Kemenaker RI membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum terkait keselamatan kerja, sehingga menghindari sanksi atau penalti akibat ketidakpatuhan.
INVESTASI
RP. 7.000.000,-
Persyaratan
- Pendidikan Minimal D3/S1
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar latar belakang merah
- Surat keterangan dari perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Klinik
- Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Ahli K3 Umum dan Lisensi dari KEMNAKER RI
- Block Note
- Pin & Pulpen
- Kemeja Safety Ekslusif
- Lencana K3