AHLI K3 LISTRIK
SERTIFIKASI KEMENAKER RI
Pendahuluan
Pelatihan Ahli K3 Listrik dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah program pelatihan khusus yang dirancang untuk melatih ahli keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kelistrikan. Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan tenaga profesional yang kompeten dalam mengelola, merancang, dan mengawasi penerapan sistem K3 di sektor kelistrikan, sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari:
Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Listrik: Mempelajari konsep K3 secara umum, serta peraturan dan standar K3 khusus untuk kelistrikan yang harus dipatuhi di Indonesia.
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Listrik: Mengajarkan peserta untuk mengenali berbagai jenis bahaya listrik seperti sengatan listrik, kebakaran, ledakan, dan cara melakukan penilaian risiko pada setiap bahaya yang mungkin muncul.
Teknik Pengendalian Bahaya Listrik: Memberikan keterampilan dalam menerapkan metode pengendalian untuk mencegah terjadinya kecelakaan terkait kelistrikan, seperti isolasi, perlindungan grounding, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan prosedur keselamatan lainnya.
Sistem Manajemen K3 Listrik (SMK3 Listrik): Mempelajari perancangan, implementasi, pengawasan, dan evaluasi sistem manajemen K3 yang terkait dengan kegiatan kelistrikan, untuk menjamin keselamatan kerja secara menyeluruh.
Investigasi Kecelakaan Listrik: Mengajarkan cara melakukan investigasi kecelakaan listrik untuk menemukan akar penyebab dan menentukan tindakan korektif serta preventif yang diperlukan guna mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Penerapan Standar Nasional dan Internasional: Mengenalkan standar kelistrikan nasional dan internasional yang terkait dengan keselamatan kerja di bidang listrik, seperti PUIL, NFPA, dan IEC, sehingga ahli K3 dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar-standar tersebut.
Simulasi dan Praktik Pengendalian Bahaya Listrik: Melibatkan peserta dalam latihan praktik untuk menerapkan prosedur dan teknik pengendalian bahaya listrik secara langsung, termasuk penggunaan alat keselamatan dan penerapan prosedur kerja yang aman.
Keterampilan Pelaporan dan Dokumentasi K3: Mengajarkan cara membuat laporan dan dokumentasi yang baik terkait inspeksi, audit, dan hasil investigasi K3 listrik, sesuai dengan standar Kemenaker.
Tanggap Darurat dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik: Membekali peserta dengan kemampuan dalam menghadapi situasi darurat dan memberikan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan akibat kelistrikan.
Tujuan Pelatihan
Tujuan dari Pelatihan Ahli K3 Listrik adalah untuk menghasilkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di bidang kelistrikan. Berikut adalah tujuan spesifik dari pelatihan ini:
Meningkatkan Pemahaman tentang K3 Listrik: Membekali peserta dengan pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan kelistrikan, termasuk peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia.
Identifikasi dan Penilaian Risiko: Mengajarkan peserta untuk mengidentifikasi bahaya listrik di tempat kerja, melakukan penilaian risiko, dan menentukan langkah-langkah pengendalian yang diperlukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko tersebut.
Implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Bidang Listrik: Memastikan peserta dapat merancang, menerapkan, dan memelihara Sistem Manajemen K3 yang efektif di lingkungan kerja kelistrikan.
Pengembangan Prosedur Keselamatan Kerja: Mengajarkan peserta untuk merancang dan mengimplementasikan prosedur kerja yang aman dalam pemasangan, pemeliharaan, dan inspeksi sistem kelistrikan.
Tanggap Darurat dan Pertolongan Pertama: Mempersiapkan peserta untuk menangani situasi darurat yang berkaitan dengan kelistrikan, termasuk teknik pertolongan pertama pada korban kecelakaan listrik.
Audit dan Investigasi Kecelakaan Listrik: Mempelajari cara melakukan audit K3 dan investigasi kecelakaan listrik untuk menemukan akar penyebab dan mengembangkan tindakan perbaikan serta pencegahan.
Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Pelindung Diri (APD): Membekali peserta dengan pengetahuan tentang penggunaan dan pemeliharaan APD yang tepat untuk teknisi listrik, sehingga dapat bekerja dengan aman.
Peningkatan Budaya Keselamatan di Tempat Kerja: Mendorong peserta untuk mempromosikan dan mengembangkan budaya keselamatan kerja yang baik di lingkungan kerjanya, sehingga keselamatan menjadi prioritas bagi semua karyawan.
Menyusun Laporan dan Dokumentasi K3: Mengajarkan cara membuat laporan yang jelas dan efektif mengenai hasil audit, inspeksi, dan investigasi, sehingga informasi dapat didokumentasikan dan diproses dengan baik.
INVESTASI
RP. 15.920.000,-
Persyaratan
- Pendidikan Minimal D3/S1 Teknik
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar latar belakang merah
- Surat keterangan dari perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Klinik
- Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Ahli K3 Listrik dan Lisensi dari KEMNAKER RI
- Buku Agenda Ekslusif & Block Note
- Pin & Pulpen
- T-Shirt
- Coffee Break & Makan Siang (saat praktik)