TEKNISI K3 RUANG TERBATAS

SERTIFIKASI KEMENAKER RI

Pendahuluan

Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat bekerja di ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang tidak dirancang untuk dihuni secara permanen, yang sering kali memiliki potensi risiko tinggi dan memerlukan prosedur keselamatan khusus untuk mengakses dan bekerja di dalamnya. Contoh ruang terbatas termasuk tangki, saluran, sumur, dan ruang di dalam struktur yang memiliki ventilasi terbatas.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Pengertian dan Jenis Ruang Terbatas: Mempelajari definisi ruang terbatas dan jenis-jenis ruang terbatas yang umum di industri, serta karakteristik risiko yang terkait.

  2. Peraturan dan Standar K3: Memahami regulasi dan standar keselamatan yang berlaku dalam pengoperasian ruang terbatas, termasuk peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  3. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Mengajarkan peserta cara mengidentifikasi bahaya yang mungkin ada di ruang terbatas, serta melakukan penilaian risiko untuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

  4. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Memberikan pengetahuan tentang jenis APD yang harus digunakan saat bekerja di ruang terbatas dan cara penggunaannya yang benar.

  5. Prosedur Masuk dan Keluar yang Aman: Mempelajari prosedur yang aman untuk memasuki dan keluar dari ruang terbatas, termasuk persiapan sebelum masuk dan langkah-langkah yang harus diikuti selama bekerja di dalamnya.

  6. Tanggap Darurat: Mempersiapkan peserta untuk merespons situasi darurat yang mungkin terjadi di ruang terbatas, seperti kebakaran, kebocoran gas, atau keadaan darurat medis.

Upgrade Keahlianmu! Ikuti Bersertifikat Kemenaker RI

Tujuan Pelatihan

Tujuan dari Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja dengan aman di ruang terbatas. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari pelatihan ini:

  1. Memahami Konsep Ruang Terbatas: Memberikan pemahaman yang jelas mengenai definisi, karakteristik, dan jenis-jenis ruang terbatas, serta risiko yang terkait dengan pekerjaan di dalamnya.

  2. Menguasai Regulasi dan Standar K3: Mempelajari peraturan dan standar keselamatan yang berlaku dalam pengoperasian ruang terbatas, termasuk peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  3. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Melatih peserta untuk mampu mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di ruang terbatas dan melakukan penilaian risiko yang tepat untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.

  4. Penerapan Prosedur Keselamatan: Mengajarkan peserta tentang prosedur keselamatan yang harus diterapkan saat memasuki dan bekerja di ruang terbatas, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai.

  5. Persiapan Tanggap Darurat: Mempersiapkan peserta untuk merespons situasi darurat yang mungkin terjadi di ruang terbatas, termasuk prosedur evakuasi dan pertolongan pertama.

  6. Simulasi Praktik: Memberikan kesempatan kepada peserta untuk berlatih dalam simulasi yang menyerupai kondisi nyata saat bekerja di ruang terbatas, agar dapat menerapkan keterampilan yang telah dipelajari.

  7. Mendapatkan Sertifikasi Resmi: Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian akan mendapatkan sertifikat sebagai Teknisi K3 Ruang Terbatas yang diakui, menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi di bidang K3.

  8. Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Dengan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi yang memiliki ruang terbatas.

INVESTASI

RP. 6.000.000,-

Informasi & Konsultasi

Hubungi Tim Kami

Monica
0812-8904-0031
Sindy
0813-7951-7798
Leli
0857-7017-1295
Kania
0851-5678-0770
Adisya
0857-1830-3600
Scroll to Top