INTERNAL AUDITOR SMK3
SERTIFIKASI KEMENAKER RI
Pendahuluan
Pelatihan Internal Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah program pelatihan yang dirancang untuk melatih peserta agar memiliki kompetensi dalam melakukan audit internal terhadap penerapan SMK3 di perusahaan. Sertifikasi ini diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dan bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari:
Dasar-dasar SMK3 dan Regulasi K3: Mempelajari konsep dan prinsip SMK3, termasuk undang-undang, peraturan, dan standar K3 yang berlaku di Indonesia agar peserta memahami landasan hukum dan kewajiban perusahaan.
Proses dan Teknik Audit Internal SMK3: Mengajarkan metode dan teknik audit yang tepat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan hasil audit, termasuk pendekatan berbasis risiko untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
Pengumpulan dan Analisis Data Audit: Melatih peserta untuk mengumpulkan data yang relevan selama audit, menggunakan metode observasi, wawancara, dan peninjauan dokumen, serta menganalisis data untuk mendapatkan hasil yang akurat dan objektif.
Penyusunan Laporan Audit: Mempelajari cara menyusun laporan audit yang sistematis dan komprehensif, termasuk rekomendasi perbaikan sesuai temuan audit yang mematuhi standar SMK3.
Keterampilan Komunikasi Audit: Melatih keterampilan komunikasi yang efektif untuk berinteraksi dengan tim auditee, menyampaikan temuan audit, serta memberikan saran perbaikan secara konstruktif.
Perencanaan Tindak Lanjut dan Peningkatan SMK3: Mengajarkan cara merencanakan tindak lanjut terhadap hasil audit dan rekomendasi perbaikan, serta mengevaluasi efektivitas tindakan yang telah diambil untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
Simulasi dan Praktek Audit Internal: Mengadakan latihan praktik atau simulasi audit internal, di mana peserta dapat langsung mempraktikkan keterampilan audit yang dipelajari di lingkungan yang disimulasikan atau nyata.
Tujuan Pelatihan
Tujuan dari Internal Audit SMK3 dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah untuk memastikan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan, serta membantu perusahaan mencapai kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang ditetapkan. Berikut adalah tujuan utama dari internal audit SMK3 yang bersertifikasi:
Menilai Kepatuhan terhadap Peraturan K3: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan dan persyaratan K3 yang berlaku, baik dari segi undang-undang nasional maupun standar internasional, sehingga perusahaan terhindar dari sanksi atau penalti hukum.
Mengevaluasi Kinerja Sistem Manajemen K3: Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3 di tempat kerja, termasuk dalam hal pencegahan kecelakaan, pengelolaan risiko, dan peningkatan keselamatan.
Mengidentifikasi Area yang Perlu Perbaikan: Mengungkapkan area atau proses yang membutuhkan perbaikan atau penyesuaian untuk meningkatkan kinerja SMK3, serta mengurangi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja.
Mendukung Proses Peningkatan Berkelanjutan (Continuous Improvement): Mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen K3 dengan memberikan rekomendasi tindakan korektif dan preventif yang sesuai dengan hasil audit.
Mengembangkan Budaya Keselamatan Kerja: Membantu perusahaan menumbuhkan budaya keselamatan yang lebih kuat, di mana seluruh karyawan, dari manajemen hingga pekerja lapangan, berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian terhadap K3: Mengedukasi karyawan tentang pentingnya K3 melalui temuan audit dan komunikasi temuan, sehingga meningkatkan partisipasi mereka dalam penerapan SMK3.
Menjamin Kesiapan Perusahaan dalam Audit Eksternal: Memastikan bahwa sistem SMK3 siap untuk diaudit oleh pihak eksternal, termasuk Kemenaker RI, sehingga perusahaan dapat mempertahankan atau memperoleh sertifikasi SMK3 secara formal.
Mengurangi Risiko Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja: Mengidentifikasi risiko dan menerapkan tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga meningkatkan keselamatan dan kesehatan karyawan.
INVESTASI
RP. 4.500.000,-
Persyaratan
- Pendidikan Minimal D3/S1
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
- Sertifikat Ahli K3 Umum Kemenaker RI & SKP
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar latar belakang merah
- Surat keterangan dari perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Klinik
- Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Auditor SMK3 dari KEMNAKER RI
- Kemeja Auditor SMK3
- Buku Agenda Eksklusif & Block Note
- Hand Sanitizer
- Buku PP No. 50 Tahun 2012