Jasa Pengurusan

SKP Auditor SMK3 KEMNAKER RI

Program Perpanjangan SKP dan Lisensi Sertifikasi K3 Kemnaker RI

Jasa Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi SKP & Lisensi Auditor SMK3 Kemnaker RI

Pastikan SKP SMK3 Anda Selalu Aktif!

Sebagai seorang Auditor SMK3, keberlanjutan sertifikasi dan lisensi Anda adalah hal yang sangat penting untuk menunjang karier dan tanggung jawab di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jangan biarkan dokumen penting Anda kadaluarsa!

Kami menyediakan jasa perpanjangan lisensi dan SKP Auditor SMK3 dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Tim ahli kami siap membantu Anda mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan agar Anda tetap memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi
SKP & Lisensi Auditor SMK3 Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan SKP Auditor SMK3– Nama Lengkap

Tanya Jawab (FAQ)

Siapakah yang wajib mengurus SKP/Lisensi/SIO ?
  1. Sudah menjadi personil/praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum mendapatkan pengesahan
  2. Seorang Ahli K3 Umum yang pindah perusahaan dan membutuhkan SKP K3 yang terbaru
  3. Personil yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan bantuan untuk melakukan pengurusan SKP & Lisensi
  4. Perusahaan yang memiliki personil K3 dan membutuhkan bantuan untuk melakukan perpanjangan SKP secara berkala

SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat

  1. Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  2. SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
  3. Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun

SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP. Anda harus mengurus proses Perpindahan SKP ke perusahaan baru dengan meminta paklaring atau surat mutasi dari perusahaan sebelumnya.

Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal (lebih dari 4 tahun), Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang (hanya refreshment selama 4 hari)

Lisensi yang aktif Bukti Komitmen dalam Implementasi K3 Perusahaan Anda

Segera hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan perpanjangan lisensi Anda. Kami siap membantu Anda menjaga kredibilitas dan kompetensi sebagai Ahli K3 Umum.

Informasi & Konsultasi

Hubungi Tim Kami

Monica
0812-8904-0031
Sindy
0813-7951-7798
Leli
0857-7017-1295
Kania
0851-5678-0770
Adisya
0857-1830-3600
Ainun
0895-0788-4476
Scroll to Top