Jasa Pengurusan
SKP Auditor SMK3 KEMNAKER RI
Jasa Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi SKP & Lisensi Auditor SMK3 Kemnaker RI
Pastikan SKP SMK3 Anda Selalu Aktif!
Sebagai seorang Auditor SMK3, keberlanjutan sertifikasi dan lisensi Anda adalah hal yang sangat penting untuk menunjang karier dan tanggung jawab di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jangan biarkan dokumen penting Anda kadaluarsa!
Kami menyediakan jasa perpanjangan lisensi dan SKP Auditor SMK3 dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Tim ahli kami siap membantu Anda mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan agar Anda tetap memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi
SKP & Lisensi Auditor SMK3 Kemnaker RI
Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:
Berkas Penerbitan SKP Auditor SMK3– Nama Lengkap
Syarat Penerbitan
- Sertifikat Auditor SMK3 4-5 Bulan;
- SKP & Lisensi Ahli K3 Umum;
- Ijazah Minimal D3;
- Pas Foto Background Merah;
- Surat Keterangan Bekerja;
- CV (Pendidikan S1 minimal pengalaman bekerja dibidang K3 selama 2 tahun, D3 minimal pengalaman bekerja dibidang K3 selama 4 tahun);
- Surat Keterangan sehat dari dokter;
Syarat Perpanjangan/Perpindahan
- Sertifikat Auditor SMK3 4-5 Bulan;
- SKP & Lisensi Ahli K3 Umum;
- Ijazah Minimal D3;
- Pas Foto Background Merah;
- Surat Keterangan Bekerja;
- Surat Permohonan Resmi;
- CV (Pendidikan S1 minimal pengalaman bekerja dibidang K3 selama 2 tahun, D3 minimal pengalaman bekerja dibidang K3 selama 4 tahun);
- Surat Keterangan sehat dari dokter;
- Laporan Kegiatan Ahli K3 (3 tahun terakhir) | unduh disini;
- SKP Auditor;
Tanya Jawab (FAQ)
Siapakah yang wajib mengurus SKP/Lisensi/SIO ?
- Sudah menjadi personil/praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum mendapatkan pengesahan
- Seorang Ahli K3 Umum yang pindah perusahaan dan membutuhkan SKP K3 yang terbaru
- Personil yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan bantuan untuk melakukan pengurusan SKP & Lisensi
- Perusahaan yang memiliki personil K3 dan membutuhkan bantuan untuk melakukan perpanjangan SKP secara berkala
Apa yang dimaksud dengan SKP?
SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat
Berapa lama masa berlaku SKP?
- Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
- SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
- Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun
Bagaimana jika pindah perusahaan?
SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP. Anda harus mengurus proses Perpindahan SKP ke perusahaan baru dengan meminta paklaring atau surat mutasi dari perusahaan sebelumnya.
Bagaimana jika SKP expired (melewati masa berlaku) ?
Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal (lebih dari 4 tahun), Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang (hanya refreshment selama 4 hari)
Lisensi yang aktif Bukti Komitmen dalam Implementasi K3 Perusahaan Anda
Segera hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan perpanjangan lisensi Anda. Kami siap membantu Anda menjaga kredibilitas dan kompetensi sebagai Ahli K3 Umum.