Dalam praktik bisnis sehari-hari, risiko penyuapan masih menjadi isu yang sering terjadi, baik secara terbuka maupun terselubung. Bentuknya beragam, mulai dari permintaan imbalan, gratifikasi, hingga fee tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas organisasi dan menurunkan kepercayaan mitra maupun pelanggan. Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem yang mampu mengelola risiko tersebut secara terstruktur dan berkelanjutan.
ISO 37001 membahas tentang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dirancang untuk membantu perusahaan mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan dalam seluruh aktivitas bisnis. Standar ini memberikan kerangka kerja yang jelas, mulai dari komitmen manajemen puncak, penyusunan kebijakan anti penyuapan, pengendalian proses bisnis, hingga peningkatan kesadaran karyawan dan mitra kerja. Penerapan ISO 37001 menjadi relevan karena risiko penyuapan dapat muncul di berbagai fungsi perusahaan, seperti pengadaan, penjualan, kerja sama pihak ketiga, maupun proses perizinan.
Dari sisi regulasi, praktik penyuapan dan gratifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenai sanksi hukum, termasuk jika dilakukan dalam konteks korporasi. Penerapan ISO 37001 membantu perusahaan untuk tidak hanya patuh terhadap peraturan tersebut, tetapi juga membangun budaya bisnis yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada tata kelola perusahaan yang baik, sehingga risiko hukum dan reputasi dapat diminimalkan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terciptanya bisnis yang bersih dan beretika, PT Mutu Era Jaya hadir untuk mendampingi perusahaan dalam penerapan dan sertifikasi ISO 37001. Melalui layanan konsultasi, pelatihan, dan pendampingan yang berorientasi pada kebutuhan organisasi, PT Mutu Era Jaya berkomitmen membantu perusahaan membangun sistem anti penyuapan yang efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan standar internasional.
