OPERATOR FORKLIFT KELAS 2
SERTIFIKASI KEMENAKER RI
Pendahuluan
Pelatihan Operator Forklift Kelas 2 dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan forklift secara aman dan efektif. Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa operator forklift mampu menjalankan tugas mereka dengan mematuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari:
Pengantar Forklift: Memahami berbagai jenis forklift, fungsi, dan komponen utama yang ada pada alat berat tersebut.
Regulasi dan Standar K3: Mempelajari peraturan dan standar keselamatan kerja yang berlaku terkait penggunaan forklift, termasuk peraturan dari Kemenaker RI.
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Mengajarkan peserta untuk mengenali bahaya yang terkait dengan pengoperasian forklift, serta cara melakukan penilaian risiko untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan APD yang tepat saat mengoperasikan forklift, seperti helm, sepatu safety, dan pelindung lainnya.
Teknik Mengoperasikan Forklift: Mempelajari cara mengoperasikan forklift secara aman dan efisien, termasuk teknik manuver, pengangkatan, dan pemindahan beban.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan Forklift: Mengajarkan peserta tentang prosedur pemeriksaan harian sebelum penggunaan forklift, serta langkah-langkah pemeliharaan rutin untuk memastikan forklift berfungsi dengan baik.
Prosedur Keselamatan dalam Pengoperasian Forklift: Mempelajari prosedur keselamatan yang harus diikuti selama pengoperasian forklift, termasuk teknik parkir yang aman dan penanganan beban yang tepat.
Simulasi dan Praktik Pengoperasian Forklift: Melibatkan peserta dalam sesi praktik langsung untuk menerapkan keterampilan yang telah dipelajari, termasuk mengoperasikan forklift di lingkungan yang aman dan terkontrol.
Ujian dan Sertifikasi: Peserta yang menyelesaikan pelatihan akan mengikuti ujian untuk mengukur pemahaman dan keterampilan mereka. Jika lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat sebagai operator forklift yang diakui oleh Kemenaker RI.
Tujuan Pelatihan
Tujuan dari Pelatihan Operator Forklift dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengoperasikan forklift dengan aman dan efektif. Berikut adalah tujuan utama dari pelatihan ini:
Meningkatkan Kompetensi Operator Forklift: Membekali peserta dengan pengetahuan teknis dan keterampilan praktis dalam mengoperasikan forklift sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Memahami Regulasi K3 dan Standar Keselamatan: Meningkatkan pemahaman peserta tentang peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terkait dengan penggunaan forklift, serta memastikan mereka dapat mematuhi regulasi tersebut dalam setiap aktivitas kerja.
Identifikasi dan Penilaian Risiko: Melatih peserta untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko yang terkait dengan pengoperasian forklift, sehingga mereka dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Penerapan Prosedur Keselamatan: Mengajarkan prosedur keselamatan yang harus diikuti saat mengoperasikan forklift, termasuk cara menangani beban berat, teknik manuver yang aman, dan prosedur parkir yang benar.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan alat pelindung diri saat mengoperasikan forklift, untuk melindungi operator dari potensi bahaya.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan Forklift: Mempelajari cara melakukan pemeriksaan harian dan pemeliharaan rutin pada forklift untuk memastikan alat berfungsi dengan baik dan aman digunakan.
Simulasi Praktis dan Pengalaman Lapangan: Memberikan kesempatan bagi peserta untuk berlatih mengoperasikan forklift dalam situasi nyata atau simulasi, sehingga mereka dapat menerapkan keterampilan yang telah dipelajari.
Mendapatkan Sertifikasi Resmi: Menyediakan peserta dengan sertifikasi yang diakui oleh Kemenaker RI, yang menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi sebagai operator forklift.
Meningkatkan Budaya Keselamatan Kerja: Mendorong peserta untuk mempromosikan dan menerapkan budaya keselamatan di tempat kerja, sehingga keselamatan menjadi prioritas bagi seluruh karyawan.
INVESTASI
RP. 4.670.000,-
Persyaratan
- Pendidikan Minimal D3/S1 Teknik
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar latar belakang merah
- Surat keterangan dari perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Klinik
- Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Operator Forklift Kelas 2 dan Lisensi dari KEMNAKER RI
- Buku Agenda Ekslusif & Block Note
- Pin & Pulpen
- T-Shirt
- Coffee Break & Makan Siang (saat praktik)