Dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada penggunaan Pesawat Angkat dan Angkut (PAA), masih banyak perusahaan yang belum memahami perbedaan antara Uji Riksa PAA dan Sertifikasi Operator PAA. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan objek yang berbeda. Kesalahan dalam memahami hal ini dapat berdampak pada ketidaksesuaian terhadap regulasi serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Uji Riksa PAA merupakan pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap alat atau unit Pesawat Angkat dan Angkut untuk memastikan kelayakan operasionalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang dan bertujuan memastikan bahwa peralatan aman digunakan, memenuhi standar teknis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uji riksa berfokus pada kondisi fisik, sistem keamanan, serta performa teknis alat.
Sementara itu, Sertifikasi Operator PAA ditujukan kepada tenaga kerja yang mengoperasikan alat tersebut. Sertifikasi ini diperoleh melalui proses pelatihan dan uji kompetensi untuk memastikan bahwa operator memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman K3 yang memadai. Artinya, jika uji riksa memastikan alatnya aman, maka sertifikasi memastikan orang yang mengoperasikan alat tersebut juga kompeten dan memahami prosedur keselamatan kerja.
Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar perusahaan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional. PT Mutu Era Jaya siap membantu perusahaan Anda dalam pengurusan Uji Riksa PAA maupun Sertifikasi Operator PAA secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan lancar, aman, dan terjamin kepatuhannya.
