Jasa Pengurusan

LISENSI, SKP & SURAT IJIN OPERASI KEMNAKER RI

Pastikan Legalitas & Kepatuhan Bisnis Anda Tetap Terjaga!

Jasa Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Pastikan Ahli K3 Umum Anda Selalu Aktif!

Dalam menjalankan operasional perusahaan, memiliki lisensi, Surat Keterangan Penunjukan (SKP), dan Surat Izin Operasi (SIO) yang masih berlaku merupakan hal yang wajib. Kementerian Ketenagakerjaan RI (KEMNAKER RI) mewajibkan perusahaan dan tenaga kerja untuk memperbarui perizinan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan lisensi, SKP, dan SIO dengan mudah, cepat, dan sesuai peraturan, sehingga Anda dapat tetap fokus pada bisnis tanpa khawatir mengenai administrasi dan kepatuhan hukum.

Layanan yang Kami Tawarkan:

1. Perpanjangan Lisensi K3

Lisensi K3 wajib diperpanjang secara berkala untuk memastikan tenaga kerja tetap kompeten dan sesuai dengan regulasi terbaru. Kami melayani perpanjangan untuk:
Ahli K3 Umum & Spesialis
Petugas K3 Kimia, Listrik, Konstruksi, Migas, dll.
Sertifikat Pelatihan K3 dari KEMNAKER RI

2. Perpanjangan SKP (Surat Keterangan Penunjukan) K3

SKP diberikan kepada perusahaan yang memiliki Ahli K3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI. Masa berlaku SKP biasanya 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis agar tetap legal dalam menjalankan fungsi K3 di perusahaan.

3. Perpanjangan SIO (Surat Izin Operator) Alat Berat & Mesin Produksi

SIO diperlukan untuk tenaga kerja yang mengoperasikan alat berat atau mesin tertentu di lingkungan kerja. Kami membantu perpanjangan SIO untuk:
SIO Forklift
SIO Crane (Mobile Crane, Tower Crane, Overhead Crane, dll.)
SIO Excavator, Bulldozer, dan Alat Berat Lainnya
SIO Boiler dan Pesawat Uap

Ahli K3 Umum

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi
SKP & Lisensi AK3U Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan SKP AK3U – Nama Lengkap

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi
SKP & Lisensi Auditor SMK3 Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan SKP SMK3– Nama Lengkap

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi & Lisensi P3K Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan Lisensi P3K– Nama Lengkap

Syarat Penerbitan

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi & Lisensi K3 Pemadam Kebakaran Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan Lisensi K3 Pemadam Kebakaran– Nama Lengkap

Syarat Penerbitan

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi SKP & Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi– Nama Lengkap

Syarat Penerbitan

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi SKP & Lisensi K3 Ahli K3 Listrik Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan Lisensi Ahli K3 Listrik– Nama Lengkap

Syarat Penerbitan

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi & Lisensi K3 Operator Pesawat Angkat & Pesawat Angkut Kebakaran Kemnaker RI

Scan file persyaratan dikirimkan ke email admin@firstsolution.id dengan subject:

Berkas Penerbitan Lisensi Operator Pesawat Angkat & Pesawat Angkut– Nama Lengkap

Syarat Penerbitan

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

Tanya Jawab (FAQ)

Siapakah yang wajib mengurus SKP/Lisensi/SIO ?
  1. Sudah menjadi personil/praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum mendapatkan pengesahan
  2. Seorang Ahli K3 Umum yang pindah perusahaan dan membutuhkan SKP K3 yang terbaru
  3. Personil yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan bantuan untuk melakukan pengurusan SKP & Lisensi
  4. Perusahaan yang memiliki personil K3 dan membutuhkan bantuan untuk melakukan perpanjangan SKP secara berkala

SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat

  1. Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  2. SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
  3. Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun

SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP. Anda harus mengurus proses Perpindahan SKP ke perusahaan baru dengan meminta paklaring atau surat mutasi dari perusahaan sebelumnya.

Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal (lebih dari 4 tahun), Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang (hanya refreshment selama 4 hari)

Lisensi yang Aktif Bukti Komitmen dalam Implementasi K3 Perusahaan Anda

Segera hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan perpanjangan lisensi Anda. Kami siap membantu Anda menjaga kredibilitas dan kompetensi sebagai Ahli K3 Umum.

Informasi & Konsultasi

Hubungi Tim Kami

Monica
0812-8904-0031
Sindy
0813-7951-7798
Leli
0857-7017-1295
Kania
0851-5678-0770
Adisya
0857-1830-3600
Item #1
Scroll to Top