Sudah Punya Sertifikat AK3U tapi Belum Ada SKP? Ini Penjelasan dan Cara Pengajuannya

Bagi sebagian orang yang telah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U), sering muncul kebingungan mengenai dokumen apa saja yang akan diperoleh setelah menyelesaikan pelatihan. Pada umumnya peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dan lisensi AK3U sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan serta dinyatakan kompeten di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun selain kedua dokumen tersebut, terdapat juga dokumen lain yaitu SKP (Surat Keterangan Penunjukan) yang memiliki fungsi berbeda.

Perlu diketahui bahwa lisensi AK3U dan SKP merupakan dua dokumen yang berbeda. Lisensi AK3U menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi sebagai Ahli K3 Umum setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Sementara itu, SKP merupakan surat penunjukan resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 di tempat kerja tersebut. Oleh karena itu, lisensi dapat diperpanjang ketika masa berlakunya habis, sedangkan SKP diterbitkan ketika seseorang sudah bekerja dan ditunjuk oleh perusahaan.

Hal ini yang sering terjadi pada peserta yang masih fresh graduate atau belum memiliki pengalaman kerja ketika mengikuti pelatihan AK3U. Dalam kondisi tersebut, peserta biasanya hanya memperoleh sertifikat pelatihan dan lisensi, sementara SKP belum dapat diterbitkan karena belum ada perusahaan yang menunjuknya sebagai Ahli K3. Setelah yang bersangkutan bekerja dan mendapatkan penunjukan dari perusahaan, maka proses penerbitan SKP dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Sobat First masih memiliki pertanyaan mengenai perbedaan lisensi AK3U dan SKP maupun proses penerbitannya, MinFirst menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan tim marketing dari PT Mutu Era Jaya. Tim kami siap membantu memberikan informasi serta pendampingan terkait pembinaan dan pengurusan dokumen K3 sesuai kebutuhan perusahaan.

Scroll to Top