TEKNISI K3 LISTRIK
SERTIFIKASI KEMENAKER RI
Pendahuluan
Pelatihan Teknisi K3 Listrik dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah program pelatihan yang dirancang untuk mempersiapkan tenaga teknisi listrik agar memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam mengelola risiko dan keselamatan terkait instalasi dan pekerjaan kelistrikan di tempat kerja. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dan bertujuan untuk menciptakan teknisi yang mampu bekerja dengan aman dan sesuai dengan standar K3 yang berlaku di bidang kelistrikan.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari:
Prinsip Dasar K3 Listrik dan Peraturan Terkait: Memahami peraturan K3 listrik yang berlaku di Indonesia, termasuk standar keamanan listrik dan regulasi Kemenaker yang harus diikuti.
Identifikasi Bahaya Listrik dan Penilaian Risiko: Mengajarkan peserta tentang bahaya yang terkait dengan listrik, seperti risiko sengatan listrik, kebakaran, atau ledakan, serta cara menilai risiko untuk menerapkan tindakan pencegahan.
Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman: Melatih peserta dalam teknik pemasangan, perawatan, dan inspeksi instalasi listrik sesuai prosedur K3 agar instalasi tersebut aman dan bebas dari bahaya kelistrikan.
Teknik Pengendalian Risiko Listrik: Mengajarkan teknik pengendalian untuk mencegah kecelakaan listrik, seperti penggunaan peralatan yang memenuhi standar, isolasi kabel, penandaan area berbahaya, dan penggunaan peralatan pengaman.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Memberikan pemahaman tentang APD khusus untuk teknisi listrik, seperti sarung tangan isolasi, sepatu anti-listrik, dan pelindung wajah, serta cara perawatannya.
Prosedur Darurat dan Tanggap Kecelakaan Listrik: Mengajarkan cara menangani keadaan darurat akibat kecelakaan listrik, termasuk prosedur pertolongan pertama pada korban sengatan listrik dan langkah-langkah pemadaman jika terjadi kebakaran listrik.
Simulasi dan Praktek Lapangan: Mengadakan latihan praktik dalam simulasi situasi kelistrikan yang berbahaya agar peserta dapat menerapkan keterampilan K3 listrik secara langsung dan benar.
Pelaporan dan Dokumentasi Insiden: Mempelajari cara mendokumentasikan dan melaporkan insiden atau masalah terkait kelistrikan untuk memastikan tindak lanjut yang tepat dan meningkatkan tindakan pencegahan.
Tujuan Pelatihan
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik dengan Sertifikasi Kemenaker RI adalah untuk membekali tenaga teknisi listrik dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja secara aman dalam lingkungan kerja yang berisiko kelistrikan tinggi. Berikut adalah tujuan utama pelatihan ini:
Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman K3 Listrik: Meningkatkan pemahaman teknisi terhadap prinsip-prinsip keselamatan kerja yang terkait dengan kelistrikan, sehingga mereka dapat mengenali potensi bahaya listrik di tempat kerja.
Mencapai Kepatuhan terhadap Standar K3 Listrik: Memastikan teknisi bekerja sesuai dengan standar K3 dan peraturan Kemenaker RI terkait kelistrikan, untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungan kerja.
Membekali dengan Teknik Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Memberikan keterampilan dalam mengidentifikasi dan menilai risiko listrik, sehingga teknisi dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang tepat.
Meningkatkan Kompetensi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Mengajarkan penggunaan dan perawatan APD khusus untuk teknisi listrik agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari potensi bahaya kelistrikan.
Mempersiapkan Tanggap Darurat dan Pertolongan Pertama: Membekali teknisi dengan keterampilan pertolongan pertama dan prosedur darurat untuk menghadapi insiden listrik, seperti sengatan listrik atau kebakaran listrik.
Mendukung Pengendalian Risiko di Tempat Kerja: Membantu teknisi dalam menerapkan metode pengendalian risiko kelistrikan, baik dalam pemasangan, perawatan, maupun inspeksi instalasi listrik untuk mencegah kecelakaan kerja.
Mengembangkan Budaya Keselamatan Kerja: Menciptakan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan kerja dalam bidang kelistrikan, serta mendorong teknisi untuk berperan aktif dalam penerapan budaya keselamatan di lingkungan kerja.
Mengurangi Tingkat Kecelakaan Akibat Listrik: Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat listrik, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
INVESTASI
RP. 8.000.000,-
Persyaratan
- Pendidikan Minimal SMK Teknik
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar latar belakang merah
- Surat keterangan dari perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Klinik
- Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Teknisi K3 Listrik dan Lisensi dari KEMNAKER RI
- Buku Agenda Eksklusif & Block Note
- Pin & Pulpen
- Handsanitizer
- Buku PP No. 50 Tahun 2012